Jambi – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Resti Widia (30) yang ditemukan dalam lemari. Seorang perempuan bernama Sarda yang merupakan kekasih pelaku Daniel Sihombing (24) menjadi tersangka.
Sarda disangkakan pasal penadahan. Dia menerima barang curian yang diambil kekasihnya Daniel usai membunuh Resti. informasibaru.com
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan kekasih Daniel itu sudah dilakukan penahanan. Dia juga turut dihadirkan saat proses rekonstruksi Rabu (23/10).
\”Iya, pacar atau kekasih tersangka (Daniel) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,\” ujar Marhara, Rabu (23/10/2024). informasibaru.com
Marhara mengungkapkan, awalnya tersangka Sarda tidak mengetahui kalau Daniel melakukan pembunuhan terhadap Resti. Namun, saat menyerahkan barang curian itu Daniel menceritakan bahwa dirinya baru saja membunuh seseorang yang tidak lain adalah Resti.
\”Awalnya tidak tahu. Dia tahu setelah (tersangka Daniel) melakukan itu (pembunuhan),\” jelasnya.
Usai membunuh Resti, warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu menyerahkan perhiasan korban berupa kalung, cincin, dan aksesoris, kepada kekasihnya.
\”Barang- barang milik korban yang diambil oleh tersangka ini diserahkan kepada pacarnya dan diduga melanggar Pasal 480,\” ungkapnya.
Untuk diketahui, polisi telah melakukan rekonstruksi pembunuhan Resti di kosnya yang berada di RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, Kota Jambi. Sebanyak 18 adegan diperagakan. Polisi mengungkap motif pembunuhan lantaran pelaku ingin menguasai harta korban.
Sebelumnya, Daniel Sihombing (24) diamankan polisi usai membunuh teman kencannya Resti Widia (30). Usai korban dibunuh, Daniel merampas perhiasan Resti dan mayatnya disimpan dalam lemari.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan bahwa kejadian bermula saat Daniel menemui Resti di kosnya yang berada di RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Sebelum pertemuan mereka telah menyepakati jasa kencan singkat.
\”Pelaku mendatangi kosan korban awalnya dengan maksud menggunakan jasa korban,\” kata Eko, Jumat (4/10/2024). informasibaru.com
Kombes Eko menyebut setelah pertemuan itu, mereka melakukan kencan selama 20 menit di dalam kamar tersebut. Lalu, pelaku Daniel melihat banyaknya perhiasan milik korban sehingga berniat untuk melakukan pencurian.
Setelah niat mencuri itu muncul, Daniel akhirnya gelap mata. Dia kemudian mencekik Resti dan mengikat tangannya dari belakang. Daniel juga menyumpal mulut Resti dengan menggunakan kain yang ada di dalam kamar kosan tersebut.
\”Pelaku cukup sadis sebelum melakukan penganiayaan. Pelaku mencekik korban dari belakang, tangan korban terikat, mulut korban disumpal kain yang ada di kosan tersebut, dan tubuh korban dimasukkan dalam lemari yang lebarnya 1×1 meter,\” beber Eko.
Baca juga :
Leave a Reply